Pelayanan Publik Bebas Pungli & Transparan

Pelayanan Nikah & Keagamaan Modern, Integritas & Ramah

Selamat datang di Portal Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanggung. Kami memberikan kemudahan pelayanan pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, pengurusan wakaf, serta konseling keagamaan secara profesional.

0+ Nikah Terdaftar
0 Rp Menikah di KUA (Gratis)
0+ Peserta Bimwin
0% Indeks Kepuasan (IKM)
Pelayanan Pernikahan KUA

Sejarah Berdirinya KUA Kecamatan Nanggung

Perjalanan panjang Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanggung dari tahun 1967 hingga saat ini, melayani masyarakat dengan penuh dedikasi.

1967

Berdirinya KUA Kemantren Nanggung

KUA Kecamatan Nanggung berdiri sejak tahun 1967 dengan status KUA Kemantren Nanggung Kecamatan Leuwiliang. Tempat pelayanan berupa gedung sederhana hasil swadaya masyarakat, berlokasi di areal tanah Masjid Al-Mujahidin Desa Nanggung dan dipimpin oleh seorang Wakil PPN.

1985

Definitif Menjadi KUA Kecamatan

KUA Kemantren Nanggung resmi definitif menjadi KUA Kecamatan, meliputi 11 (sebelas) desa: Nanggung, Parakan Muncang, Kalongliud, Hambaro, Curugbitung, Cisarua, Bantarkaret, Malasari, Sukaluyu, Pangkaljaya, dan Batu Tulis. Pelayanan masih menempati gedung lama yang kemudian direnovasi pada tahun 1997.

11 Desa
2004

Pindah ke Lokasi Sementara

Awal tahun 2004, KUA Kecamatan Nanggung pindah dari Masjid Al-Mujahidin ke rumah penduduk dengan cara mengontrak, berlokasi di Kp. Kebon Awi Desa Nanggung hingga tahun 2006.

2006

Pembangunan Gedung Baru

Melalui upaya maksimal Kepala KUA, staf, dan seluruh komponen KUA bekerja sama dengan Camat Nanggung dan PT Aneka Tambang (ANTAM), dibangun gedung baru KUA Kecamatan Nanggung di areal tanah Pemda Kabupaten Bogor seluas 500 M².

Pembangunan dilaksanakan secara swadaya masyarakat dengan memanfaatkan bantuan finansial dari PT ANTAM sebesar Rp 93.581.100,- dan swadaya masyarakat yang dikoordinir oleh Ketua Paguyuban P3N Kecamatan Nanggung dengan total biaya sebesar Rp 140.000.000,-.

Diresmikan 16 April 2007
Oleh Drs. H. Zaenal Abidin, AR. M.Pd.I
Jabatan Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Bogor

9 Layanan Resmi Kantor Urusan Agama

KUA menyelenggarakan 9 (sembilan) fungsi layanan keagamaan resmi bagi masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berlaku.

01

Pencatatan Nikah & Rujuk

Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pemeriksaan & Verifikasi Berkas Nikah
  • Pengawasan & Pencatatan Akad Nikah
  • Pelaporan Pernikahan & Rujuk (SIMKAH)
Cek Persyaratan
02

Bimbingan Kemasjidan

Pelayanan bimbingan masjid dan pembinaan kehidupan beragama masyarakat Islam melalui pengelolaan masjid dan musholla yang tertib dan makmur.

  • Pendataan Masjid & Musholla
  • Pengukuran & Sertifikasi Arah Kiblat
  • Pembinaan Takmir & Pengurus Masjid
Konsultasi Kemasjidan
03

Konsultasi Syariah

Pelayanan konsultasi dan bimbingan hukum Islam (syariah) kepada masyarakat terkait masalah ibadah, muamalah, dan kehidupan keagamaan sehari-hari.

  • Konsultasi Hukum Munakahat & Waris
  • Bimbingan Ibadah & Aqidah
  • Fatwa & Panduan Praktis Keagamaan
Tanya Syariah
04

Bimbingan Perkawinan & Keluarga Sakinah

Pelayanan bimbingan perkawinan (Bimwin/Suscatin) pra-nikah dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah melalui lembaga BP4.

  • Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
  • Konseling Rumah Tangga & Mediasi BP4
  • Sertifikat Bimbingan Perkawinan Resmi
Jadwal Bimwin
05

Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan bimbingan dan pembinaan umat Islam di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan kualitas kehidupan beragama masyarakat.

  • Penyuluhan Keagamaan kepada Masyarakat
  • Pemberdayaan Majelis Taklim & Ormas Islam
  • Bimbingan Keagamaan Kelompok Rentan
Info Bimbingan
06

Penerangan & Bimbingan Agama Islam

Pelayanan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan agama Islam kepada masyarakat luas melalui kegiatan dakwah, ceramah, dan media informasi keagamaan.

  • Penyuluhan Agama di Masyarakat & Instansi
  • Pembinaan Dai & Penceramah Agama
  • Produksi & Distribusi Media Dakwah
Info Penyuluhan
07

Bimbingan Zakat & Wakaf

Pelayanan bimbingan zakat, infaq, shadaqah, dan pengelolaan wakaf termasuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta pemberdayaan aset wakaf produktif.

  • Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Pembinaan Nazhir & Pengelola ZIS
  • Sosialisasi & Edukasi Wakaf Produktif
Konsultasi Wakaf
08

Pengelolaan Data & Informasi Keagamaan

Pengelolaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data dan informasi keagamaan di wilayah kecamatan secara akurat, transparan, dan berbasis teknologi.

  • Pemutakhiran Data SIMKAH & SIMAS
  • Pengelolaan Data Masjid, Wakaf & Ormas
  • Publikasi Informasi Layanan Keagamaan
Info Data KUA
09

Ketatausahaan & Kerumahtanggaan KUA

Pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan sarana prasarana kantor KUA secara tertib dan akuntabel.

  • Administrasi Kepegawaian & Keuangan
  • Pengelolaan Arsip & Dokumen KUA
  • Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kantor
Hubungi Kami

Berapa Biaya Pelayanan Nikah di KUA?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018, biaya pencatatan nikah berlaku secara nasional dan transparan. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi!

Pembayaran Resmi via Bank (PNBP)

Biaya nikah luar kantor disetor langsung ke kas negara via Modul Penerimaan Negara (MPN) / Bank BUMN.

Bebas Pungut Liar (Zero Pungli)

Pegawai dan Penghulu KUA dilarang keras menerima gratifikasi atau tip dalam bentuk apapun.

Simulator Tarif Nikah

Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah Anda:

Biaya Resmi PNBP:
Rp 0
GRATIS 100%

Pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).

Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Nikah

Persiapkan berkas persyaratan administrasi sebelum mendaftar di KUA atau melalui aplikasi SIMKAH Online.

Dokumen Administrasi

  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran & Ijazah Terakhir
  • Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
  • Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5)
  • Fotokopi KTP Wali & 2 Saksi
  • Photo background biru ukuran 4x6 = 1 lbr, 3x4 = 5 lbr, dan 2x3 = 5 lbr

Persyaratan Tambahan

  • Akta Cerai / Akta Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda
  • Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun
  • Surat Pernyataan Jejaka/Gadis atau Duda/Janda bermaterai Rp 10.000,- / Surat Keterangan Belum Kawin dari Desa
  • Materai 10.000 (3 lembar)
  • No. HP dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Nikah di KUA Rp 0,- (Gratis)
Nikah di Luar KUA Rp 600.000,-

Duda / Janda Cerai

Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Duda / Janda Ditinggal Mati

Membawa Surat Keterangan Kematian Pasangan (Form N6) dari Lurah / Kepala Desa.

Usia Kurang dari 19 Tahun

Membawa Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

Anggota TNI / POLRI

Membawa Surat Izin Perkawinan dari Atasan / Komandan Kesatuan resmi.

1

Kelurahan / Desa

Mengurus surat pengantar nikah N1-N4 di kantor desa/kelurahan setempat.

2

SIMKAH / Daftar KUA

Daftar online di simkah4.kemenag.go.id atau datang ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad.

3

Pemeriksaan Berkas & Bimwin

Pemeriksaan dokumen oleh Penghulu & mengikuti Bimbingan Perkawinan (Suscatin).

4

Pelaksanaan Akad Nikah

Akad nikah dipimpin Penghulu & penyerahan Buku Nikah resmi + Kartu Nikah Digital.

Profil Kepala KUA, Penghulu & Staf Pelayanan

Mengenal jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Staf di KUA yang siap melayani masyarakat secara profesional dan ramah.

Forum Tanya Jawab & Konsultasi Syariah

Dapatkan bimbingan dan penjelasan resmi seputar Pernikahan, Rujuk, Hukum Waris, Wakaf, Sertifikasi Halal, serta Bimbingan Keluarga Sakinah langsung dari Penghulu dan Penyuluh Agama KUA Kecamatan Nanggung.

0 Total Konsultasi
0 Telah Dijawab Petugas
< 24 Jam Estimasi Respon
100% Gratis Layanan Tanpa Pungli

Ajukan Konsultasi Online

Kirimkan pertanyaan atau bimbingan ke KUA

Nomor HP dirahasiakan & hanya dilihat Admin KUA untuk notifikasi / tindak lanjut.

Asisten KUA Nanggung

Online — Siap Membantu